Niat Puasa Nazar : Tata Cara, Hukum, Manfaat, Waktu, dan Keutamaannya
Niat Puasa Nazar berbunyi Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Ta'aala, yang artinya Saya niat puasa nazar karena allah ta'aala. Untuk ulasan lebih lengkap terkait puasa nadzar silahkan baca artikel ini.
Pada dasarnya, Nazar tidak hanya terbatas pada puasa saja. akan tetapi ia bisa masuk dalam segala hal dalam kehidupan manusia. secara sederhana pengertian Nazar adalah sebuah janji atau sumpah yang diikrarkan oleh seseorang atas sebuah kondisi yang diisyaratkan.
Pada dasarnya, Nazar tidak hanya terbatas pada puasa saja. akan tetapi ia bisa masuk dalam segala hal dalam kehidupan manusia. secara sederhana pengertian Nazar adalah sebuah janji atau sumpah yang diikrarkan oleh seseorang atas sebuah kondisi yang diisyaratkan.
Dengan demikian karena hal tersebut berkaitan dengan janji Atau ikrar, baik yang ia lakukan buat dirinya sendiri atau pada orang lain, maka hal tersebut menjadi wajib hukumnya untuk melakukan dan melaksanakan janji yang telah dia ucapkan.
Kemudian sering kita bertanya Apa puasa nazar itu ? Bagaimana hukum puasa nazar ? bagaimana cara melakukannya ? Bagaimana niat puasar nazar ? Apa keutamaan puasan nazar ? dan lain sebagainya. Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi informasi seputar puasa nazar secara komprehensif dan semoga dapat dijadikan sebagai panduan dalam melaksanakan puasa nazar. berikut adalah ulasan lengkapnya.
Pengertian puasa nazar adalah puasa yang dijanjikan atau diikrarkan, yang dikaitkan dengan sesuatu yang dilakukan oleh seseorang yang bernazar. awalnya, tidak ada hukum apapun bagi puasa ini sebelum diucapkan maupun diikrarkan, tetapi menjadi wajib setelah diikrarkan.
Dengan demikian, wajib bagi seseorang saat menetapkannya janji bagi dirinya sendiri untuk melakukan puasa nazar yang dikaitkan dengan berbagai hal dalam hidupnya, baik berupa pencapaian keberhasilan, sembuh dari sakit, atau lain sebagainya.
Dalam al-qur'an, Allah SWT sangat memuji orang yang bisa melaksanakan dengan baik tentang segala sesuatu yang telah Iya nazarkan. Hal ini sesuai dengan firmannya:
Hal ini didasarkan pada sebuah kenyataan bahwa menunaikan Nazar tersebut mengandung unsur pengabdian kepada Allah SWT yang telah mampu dikerjakan dengan baik. inilah salah satu hal yang sangat dihargai dengan penghargaan yang lebih oleh Allah SWT, sehingga Allah SWT memuji orang yang memenuhi puasa ndzar tersebut.
Rosuulalloh saw dalam banyak hadisnya memerintahkan beberapa sahabatnya yang telah bernazar untuk menunaikannya. tentunya, perintah beliau untuk menunaikan segala hal yang beliau perintahkan menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan ibadah dan mempunyai unsur penting dalam melaksanakan hal tersebut. hal ini dapat dilihat dari hadits Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Melaksanakan nazar merupakan kewajiban bagi siapa saja yang telah bernazar. Begitu juga dengan seseorang yang telah bernazar untuk melakukan puasa, maka wajib menunaikan puasa tersebut sebanyak yang Ia janjikan sebelumnya.
Contoh puasa nazar, misalnya seseorang yang bisa menghafal al-quran berjanji atau bernazar untuk melakukan puasa selama 3 hari maka orang tersebut harus melaksanakan puasa sebanyak 3 hari. Jika ia telah mampu menghafalkan Alquran, dengan demikian Jika ia hanya melaksanakan satu atau dua hari, maka ia masih mempunyai kewajiban untuk menunaikan yang tertinggal.
Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bernazar apapun, Baik puasa maupun yang lain. bahkan boleh juga bernazar dengan jumlah puasa yang banyak atau sedikit, selama Nazar tersebut bukan dalam hal maksiat. apalagi, melakukan puasa nazar hanya saat kondisi dirinya terjepit oleh keadaan yang sulit, sehingga iya terpaksa bernazar.
Dia hanya mau beramal jika kondisi tertentu terpenuhi. seakan-akan ibadah adalah sebuah tawar-menawar dan jual beli atau transaksi barter antara dirinya dengan Allah SWT. ada sebuah kondisi bersyarat terlebih dahulu, baru Ia mau berpuasa, mau shodaqoh, dan mau beramal baik lainnya.
Sesungguhnya yang perlu diperlihatkan adalah bahwa Nazar itu tidak akan bisa mengubah takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. jika seseorang pada akhirnya terpenuhi kondisi yang ia inginkan bukan karena Nazar yang iya penuhi, akan tetapi Allah SWT hendak memberi Nikmat atau ujian kepada hambanya.
Hal ini bertujuan untuk menguji sejauh mana hamba tersebut bisa memberlakukan Anugrah tersebut, dan Ini tantangan yang sangat berat bagi manusia.
Melaksanakan puasa nazar sama dengan melakukan puasa-puasa yang lain, baik sunnah maupun wajib. hanya saja dibedakan oleh niat untuk melakukan puasa nafzar. puasa nazar dapat dilakukan dengan cara berniat untuk melakukan puasa sebagai pelaksanaan dari sesuatu yang kita janjikan sebelumnya.
Tidak ada lafal khusus yang disampaikan oleh Rasulullah saw yang berkaitan dengan puasa nazar ini. akan tetapi niat puasa nazar dilakukan dengan niat untuk memenuhi janji Atau ikrar puasa yang telah Ia janjikan sebelumnya. Pada umumnya bacaan niat puasa nazar adalah sebagai berikut:
Selain itu tidak ada yang menjamin bahwa manusia punya banyak kesempatan untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Dengan demikian puasa nazar biasanya selalu dilakukan jika seseorang telah berhasil dan sampai pada sesuatu yang menjadi keinginan dan cita-cita nya atau sebab yang telah dinyatakan sebelum itu telah terjadi dan menjadi kenyataan dalam hidupnya.puasa nazar harus berurutan.
Selanjutnya puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya.
Apabila suatu Nazar tidak bisa ditunaikan oleh seseorang, maka diwajibkan baginya untuk membayar kafarat berupa memberi makan kepada 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan budak. dan jika dirinya tidak menyanggupinya, maka diwajibkan baginya untuk berpuasa selama tiga hari. dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam QS. al-maidah [5]:89:
Dengan demikian, jika kita selalu bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat dan keberhasilan, maka sesungguhnya Allah SWT akan menambah nikmat yang lebih berlimpah. Selain itu syukur merupakan sebuah bentuk dari rasa terima kasih kita kepada Allah SWT atas nikmat yang tidak terhingga darinya.
Seseorang yang melakukan puasa nazar hendaknya tidak hanya menggugurkan kewajiban, akan tetapi juga ada niat syukur dan yang ikhlas dari kita kepada Allah SWT. sehingga kita termasuk orang yang melakukan kebijakan yang mempunyai untung berlipat dihadapan Allah SWT.
Orang yang berjanji, akan tetapi tidak ditepati, jelas merupakan sebuah dusta dan nilainya dihadapan Allah SWT adalah dosa. agar kita tidak tergolong orang yang berdosa, hendaknya Nazar puasa yang kita lakukan menjadi sebuah pelajaran untuk menepati janji terlebih janji kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha menjaga dan selalu memberikan rahmat kepada manusia, maka tidak ada alasan untuk tidak menepati janji yang kita buat sendiri kepada Allah SWT.
Selalu akan ada kekhawatiran jika kita lalai pada janji yang kita buat kepada Allah SWT. jika kita lalai pada janji tersebut, sangat mungkin Allah SWT akan menukar nikmat yang telah kita terima tersebut menjadi bencana yang menyengsarakan kita sendiri.
Selain itu, dengan puasa nazar ini, kita juga dapat manfaat untuk belajar tepat janji pada setiap janji dalam hubungan sosial. jika tidak, maka kita tidak akan pernah mendapatkan kepercayaan dalam segala hal, sehingga yang rugi tetap orang tidak mampu menepati janji tersebut. demikian salah satu faedah puasa nazar yang mesti kita sadari.
Begitu juga sebaliknya, jika seorang hamba yang diberikan nikmat akan tetapi ia tidak bersyukur atau menggunakan nikmat itu pada jalan yang tidak diridhoinya maka sungguh Allah SWT sangat mengerti dan memperlakukan orang yang demikian.
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan PUASA NAZAR Lengkap (Niat, Hukum, Manfaat, Tata Cara, Waktu) yangkami rangkum dari satu sumber. semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog kami.
Kemudian sering kita bertanya Apa puasa nazar itu ? Bagaimana hukum puasa nazar ? bagaimana cara melakukannya ? Bagaimana niat puasar nazar ? Apa keutamaan puasan nazar ? dan lain sebagainya. Pada kesempatan kali ini, penulis akan berbagi informasi seputar puasa nazar secara komprehensif dan semoga dapat dijadikan sebagai panduan dalam melaksanakan puasa nazar. berikut adalah ulasan lengkapnya.
Pengertian dan Hukum Puasa Nazar
Pengertian puasa nazar adalah puasa yang dijanjikan atau diikrarkan, yang dikaitkan dengan sesuatu yang dilakukan oleh seseorang yang bernazar. awalnya, tidak ada hukum apapun bagi puasa ini sebelum diucapkan maupun diikrarkan, tetapi menjadi wajib setelah diikrarkan.
Dengan demikian, wajib bagi seseorang saat menetapkannya janji bagi dirinya sendiri untuk melakukan puasa nazar yang dikaitkan dengan berbagai hal dalam hidupnya, baik berupa pencapaian keberhasilan, sembuh dari sakit, atau lain sebagainya.
Dalam al-qur'an, Allah SWT sangat memuji orang yang bisa melaksanakan dengan baik tentang segala sesuatu yang telah Iya nazarkan. Hal ini sesuai dengan firmannya:
يُوفُونَ بِالنَّذْرِ وَيَخَافُونَ يَوْمًا كَانَ شَرُّهُ مُسْتَطِيرًا
Mereka menunaikan Nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana (QS. al-insaan [76]:7)
Hal ini didasarkan pada sebuah kenyataan bahwa menunaikan Nazar tersebut mengandung unsur pengabdian kepada Allah SWT yang telah mampu dikerjakan dengan baik. inilah salah satu hal yang sangat dihargai dengan penghargaan yang lebih oleh Allah SWT, sehingga Allah SWT memuji orang yang memenuhi puasa ndzar tersebut.
Rosuulalloh saw dalam banyak hadisnya memerintahkan beberapa sahabatnya yang telah bernazar untuk menunaikannya. tentunya, perintah beliau untuk menunaikan segala hal yang beliau perintahkan menunjukkan bahwa hal tersebut merupakan ibadah dan mempunyai unsur penting dalam melaksanakan hal tersebut. hal ini dapat dilihat dari hadits Aisyah bahwa Rasulullah SAW bersabda:
Barangsiapa benazar untuk taat kepada Allah SWT maka taatilah Nazar tersebut (HR. Bukhari dan Muslim)
Melaksanakan nazar merupakan kewajiban bagi siapa saja yang telah bernazar. Begitu juga dengan seseorang yang telah bernazar untuk melakukan puasa, maka wajib menunaikan puasa tersebut sebanyak yang Ia janjikan sebelumnya.
Contoh puasa nazar, misalnya seseorang yang bisa menghafal al-quran berjanji atau bernazar untuk melakukan puasa selama 3 hari maka orang tersebut harus melaksanakan puasa sebanyak 3 hari. Jika ia telah mampu menghafalkan Alquran, dengan demikian Jika ia hanya melaksanakan satu atau dua hari, maka ia masih mempunyai kewajiban untuk menunaikan yang tertinggal.
Tidak ada larangan bagi setiap orang untuk bernazar apapun, Baik puasa maupun yang lain. bahkan boleh juga bernazar dengan jumlah puasa yang banyak atau sedikit, selama Nazar tersebut bukan dalam hal maksiat. apalagi, melakukan puasa nazar hanya saat kondisi dirinya terjepit oleh keadaan yang sulit, sehingga iya terpaksa bernazar.
Dia hanya mau beramal jika kondisi tertentu terpenuhi. seakan-akan ibadah adalah sebuah tawar-menawar dan jual beli atau transaksi barter antara dirinya dengan Allah SWT. ada sebuah kondisi bersyarat terlebih dahulu, baru Ia mau berpuasa, mau shodaqoh, dan mau beramal baik lainnya.
Sesungguhnya yang perlu diperlihatkan adalah bahwa Nazar itu tidak akan bisa mengubah takdir yang telah ditentukan oleh Allah SWT. jika seseorang pada akhirnya terpenuhi kondisi yang ia inginkan bukan karena Nazar yang iya penuhi, akan tetapi Allah SWT hendak memberi Nikmat atau ujian kepada hambanya.
Hal ini bertujuan untuk menguji sejauh mana hamba tersebut bisa memberlakukan Anugrah tersebut, dan Ini tantangan yang sangat berat bagi manusia.
Niat Puasa Nazar Arab, Latin, dan Artinya
Melaksanakan puasa nazar sama dengan melakukan puasa-puasa yang lain, baik sunnah maupun wajib. hanya saja dibedakan oleh niat untuk melakukan puasa nafzar. puasa nazar dapat dilakukan dengan cara berniat untuk melakukan puasa sebagai pelaksanaan dari sesuatu yang kita janjikan sebelumnya.
Tidak ada lafal khusus yang disampaikan oleh Rasulullah saw yang berkaitan dengan puasa nazar ini. akan tetapi niat puasa nazar dilakukan dengan niat untuk memenuhi janji Atau ikrar puasa yang telah Ia janjikan sebelumnya. Pada umumnya bacaan niat puasa nazar adalah sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
1. Bacaan Niat Puasa Nazar Latin
Nawaitu Shauma Nadzri Lillahi Ta'aala2. Arti Niat Puasa Nazar
Saya niat puasa nazar karena allah ta'aala
Waktu Pelaksanaan Puasa Nazar
Waktu melaksanakan puasa nazar tidak ditentukan secara khusus baik hari, bulan, atau tanggalnya. Akan tetapi jika seseorang telah sampai kepada sesuatu yang dicapainya, hendaknya puasa nazar nya juga dilakukan secara segera. sebab hal ini lebih baik daripada menunda-nunda.Selain itu tidak ada yang menjamin bahwa manusia punya banyak kesempatan untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Dengan demikian puasa nazar biasanya selalu dilakukan jika seseorang telah berhasil dan sampai pada sesuatu yang menjadi keinginan dan cita-cita nya atau sebab yang telah dinyatakan sebelum itu telah terjadi dan menjadi kenyataan dalam hidupnya.puasa nazar harus berurutan.
Selanjutnya puasa nazar dilakukan sebagai tanda syukur atas nikmat yang telah dianugerahkan oleh Allah kepadanya.
Kifarat Nazar (Nazar yang Tidak di Lakukan)
Apabila suatu Nazar tidak bisa ditunaikan oleh seseorang, maka diwajibkan baginya untuk membayar kafarat berupa memberi makan kepada 10 orang miskin atau memberi pakaian kepada mereka atau membebaskan budak. dan jika dirinya tidak menyanggupinya, maka diwajibkan baginya untuk berpuasa selama tiga hari. dalam hal ini Allah SWT berfirman dalam QS. al-maidah [5]:89:
لاَ يُؤَاخِذُكُمُ اللّهُ بِاللَّغْوِ فِي أَيْمَانِكُمْ وَلَكِن يُؤَاخِذُكُم بِمَا عَقَّدتُّمُ الأَيْمَانَ فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْ أَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُواْ أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Allah tidak menghukum kamu disebabkan oleh sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah). Tetapi dia menghukum kamu disebabkan oleh Sumpah Sumpah Yang Kamu sengaja. Maka kafarat (melanggar) Sumpah itu ialah memberi makan 10 orang miskin yaitu dari makanan yang bisa kamu berikan kepada keluargamu atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak.
Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari. yang demikian itu adalah kafarat Sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (Dan Kamu melanggar). dan, jagalah sumpahmu. demikian Allah menerangkan kepadamu hukum-hukumnya agar kamu bersyukur (kepadanya). (QS. al-maidah [5]:89
Keutamaan, Manfaat, dan Hikmah Puasa Nazar
1. Akan Memunculkan Sikap Bersyukur Kepada Allah
Setiap puasa nazar yang dilakukan seseorang selalu bersamaan dengan niat untuk melakukan Nazar Tersebut, karena telah berhasil dalam sebuah pencapaian tertentu atau mendapat nikmat lain. Oleh karena itu, melakukan puasa nazar merupakan ungkapan rasa syukur kita kepada Allah SWT, atas segala nikmat dan keberhasilan yang didapatkan. melaksanakan puasa nazar bukan hanya sebagai sebuah kewajiban, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab dan syukur atas nikmat yang telah diterima.Dengan demikian, jika kita selalu bersyukur kepada Allah SWT atas nikmat dan keberhasilan, maka sesungguhnya Allah SWT akan menambah nikmat yang lebih berlimpah. Selain itu syukur merupakan sebuah bentuk dari rasa terima kasih kita kepada Allah SWT atas nikmat yang tidak terhingga darinya.
Seseorang yang melakukan puasa nazar hendaknya tidak hanya menggugurkan kewajiban, akan tetapi juga ada niat syukur dan yang ikhlas dari kita kepada Allah SWT. sehingga kita termasuk orang yang melakukan kebijakan yang mempunyai untung berlipat dihadapan Allah SWT.
2. Menjadi Orang yang Tepat Janji
Puasa nazar merupakan janji yang dibuat dan diikrarkan seseorang pada dirinya sendiri dengan Allah SWT. dengan demikian, belajar menepati janji Atau ikrar tersebut merupakan sikap yang sangat baik untuk membuat seseorang menjadi tanggung jawab terhadap janjinya.Orang yang berjanji, akan tetapi tidak ditepati, jelas merupakan sebuah dusta dan nilainya dihadapan Allah SWT adalah dosa. agar kita tidak tergolong orang yang berdosa, hendaknya Nazar puasa yang kita lakukan menjadi sebuah pelajaran untuk menepati janji terlebih janji kepada Allah SWT. Tuhan Yang Maha menjaga dan selalu memberikan rahmat kepada manusia, maka tidak ada alasan untuk tidak menepati janji yang kita buat sendiri kepada Allah SWT.
Selalu akan ada kekhawatiran jika kita lalai pada janji yang kita buat kepada Allah SWT. jika kita lalai pada janji tersebut, sangat mungkin Allah SWT akan menukar nikmat yang telah kita terima tersebut menjadi bencana yang menyengsarakan kita sendiri.
Selain itu, dengan puasa nazar ini, kita juga dapat manfaat untuk belajar tepat janji pada setiap janji dalam hubungan sosial. jika tidak, maka kita tidak akan pernah mendapatkan kepercayaan dalam segala hal, sehingga yang rugi tetap orang tidak mampu menepati janji tersebut. demikian salah satu faedah puasa nazar yang mesti kita sadari.
3. Dikaruniai Nikmat yang Lebih Baik
Karena puasa ini merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT, maka sungguh Allah SWT sangat mengetahui cara memberikan imbalan bagi mereka yang selalu bersyukur atas setiap Nikmat apapun yang dianugerahkan kepada kita. sehingga ketika kita melakukan puasa nazar dengan penuh keikhlasan, jangan khawatir Allah SWT membiarkan kita. akan tetapi, Allah SWT akan melipat gandakan menjadi nikmat yang luar biasa besarnya.Begitu juga sebaliknya, jika seorang hamba yang diberikan nikmat akan tetapi ia tidak bersyukur atau menggunakan nikmat itu pada jalan yang tidak diridhoinya maka sungguh Allah SWT sangat mengerti dan memperlakukan orang yang demikian.
Demikian ulasan artikel kami terkait dengan PUASA NAZAR Lengkap (Niat, Hukum, Manfaat, Tata Cara, Waktu) yangkami rangkum dari satu sumber. semoga bermanfaat dan terima kasih telah berkunjung di blog kami.
sangat bermanfaat
BalasHapus