5 Syarat dan Rukun Nikah dalam Agama Islam (Penting untuk di Fahami)

Syarat dan Rukun Nikah yaitu Mempelai Pria, Mempelai Perempuan, Wali Nikah, Dua Saksi, dan Shighat (Ijab Qabul). Untuk penjelasan lengkap, silahkan baca artikel ini.


Allah menciptakan makhlukNya secara berpasang pasangan. Demikianpun dengan manusia-manusia juga diciptakan berpasang-pasangan oleh Allah. namun yang membedakan dengan makhluk lainnya adalah ikatan adanya ikatan antara pasangan tersebut.

Didalam kitab fathul qorib pernikahan terdapat bab khusus yang membahasanya

كتاب أحكام النكاح وما يتعلق به من الأحكام والقضايا

Yang artinya, "kitab nikah dan hal-hal yang berhubungan dengannya dari hukum dan cara menghukuminya".

Ikatan yang sah bagi dua orang manusia adalah dengan jalan pernikahan. dengan adanya pernikahan maka menjadi salah satu pembeda antara manusia dengan makhluk lainnya di mana pernikahan menjadi bentuk ibadah antara dua orang manusia. Ikatan pernikahan merupakan ikatan suci yang diridhoi oleh Allah.

Dengan menikah maka 2 orang manusia ini akan lebih mudah terhindar dari maksiat atau zina. Karena sejatinya allah-lah yang malam kita agar bisa menghindari dosa ataupun maksiat termasuk zina. Oleh karena itu dengan adanya pernikahan adalah salah satu bentuk pertolongan Allah kepada manusia.

Menikah merupakan salah satu ibadah yang disunnahkan oleh Allah di mana pernikahan itu juga dicontohkan oleh Rasulullah. 

di dalam Alquran disebutkan bahwa kata nikah digunakan dan bergandengan dengan kata Jawa sebagai bukti bahwa kata pernikahan memiliki arti yang sama yaitu bersama pasangan. Hukum nikah juga di jelaskan didalam kitab fathul qorib :

النكاح مستحب لمن يحتاج إليه   تعدد الزوجات

yang artinya, "nikah itu hukumnya sunnah bagi orang yang ingin beristri banyak".


Syarat dan Rukun Nikah

Sama seperti ibadah lainnya, menikah juga memiliki syarat yang harus dipenuhu. Syarat Nikah nantinya akan berkaitan dengan berkas-berkas yang harus di lengkapi untuk di daftrakan di KUA (Kantor Urusan Agama). 

Sedangkan rukun untuk menentukan keabsahan dari ibadah tersebut. Rukun dan syarat nikah menentukan tingkah laku dan hukum dari pernikahan. 

ada beberapa syarat yang dapat berdiri sendiri yang dimaksudkan tidak menjadi unsur hukum sedangkan suatu pernikahan dikatakan sah apabila semua rukunnya terpenuhi. Serta terpenuhinya beberapa syarat yang sesuai dengan syariat agama Islam. Berikut ini adalah penjelasan syarat dan rukun nikah :


1. Mempelai Pria

Mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang akan membina rumah tangga dengan syarat yang telah terpenuhi. 

Dikutip dari kitab Fathul Wahab bin syarhi minhaj at tholab menyatakan bahwa syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri atau perempuan yang bukan mahram, syarat yang kedua yaitu suami menikahi calon istri tidak dalam kondisi terpaksa dan l tentukan serta mengetahui akan halalnya calon istri tersebut baginya.

  1. Sebagai calon suami, seorang laki-laki memilii kriteria khusus untuk calon muslimah atau calon istrinya yitu :laki-laki
  2. beragama islam
  3. tidak memiliki hubungan mahram dengan calon istrinya
  4. mengetahui wali yang sebenarnya atau bukan wakil wali
  5. tidak menikah ketika ihram
  6. menerima dan menikah dengan sepenuh hati tanpa paksaan
  7. tidak dalam kondisi beristri 4


2. Mempelai Perempuan

Adalah calon istri yang halal dinikahi oleh calon suami. dalam bahasan ini perempuan yang dimaksud adalah perempuan yang tidak ada hubungan mahram dengan calon suami sehingga halal untuk dinikahi. 

Keharaman antara perempuan atau calon istri dengan laki-laki atau calon suami apabila keduanya adalah saudara sepersusuan saudara kandung atau memiliki hubungan ke mertuaan.

Sebagai calon istri, perempuan juga memiliki kriteria kusus untuk dinikahi oleh seorang musli atau calon suami. beriut adalah beberapa kriterianya :

  1. beragama islam
  2. tidak memiliki hugbungan mahram dengan calon suami
  3. tidak dalam menjalankan ibadah ihram
  4. tidak menjadi istri orang
  5. tidak sedang dalam masa iddah


3. Wali Nikah

Wali nikah adalah salah satu rukun yang harus dipenuhi ketika menjalankan akad. Wali di sini adalah orang tua atau ayah dari mempelai perempuan. 

Namun wali juga dapat diwakilkan oleh kakek maupun Paman dari pihak ayah. secara berurutan yang berhak menjadi wali dari mempelai perempuan adalah ayah saudara laki-laki kandung baik kakak maupun adik saudara laki-laki seayah paman atau anak laki-laki dari Paman jalur ayah.

Kriteria tertentu yang harus dimiliki oleh seorang wali nikah adalah :

ويفتقر الولي والشاهدان إلى ستة شرائط الإسلام والبلوغ والعقل والحرية والذكورة والعدالة إلا أنه لا يفتقر نكاح

الذمية إلى إسلام الولي ولا نكاح الأمة إلى عدالة السيد

  1. merdeka
  2. laki-laki
  3. islam
  4. berakal
  5. baligh
  6. adil

Wali yang sah untuk mempelai perempuan adalah :

  1. Ayah
  2. Kakek (bapaknya ayah)
  3. saudara laki-laki seayah seibu
  4. saudara seibu
  5. anak laki-laki saudara laki-laki seayah seibu
  6. anak laki-laki saudara laki-laki seayah saja
  7. paman (saudara ayah)
  8. anak paman
  9. tuan yang memerdekakannya
  10. wali hakim

catatan : no 9 dan 10 pengecualian (bila urutan wali no 1 sampai 8 tidak ada)


4. Dua Saksi

Dalam hal ini saksi harus memenuhi syarat adil dan terpercaya. Wali dan 2 saksi memiliki enam persyaratan yaitu Islam baligh berakal merdeka dan adil. 

Syarat utamanya yaitu saksi dan wali haruslah orang laki-laki. syarat lainnya yaitu berakal, tidak cacat tuli atai terganggu ingatannya.


5. Shighat (Ijab Qabul)

Shigat adalah ijab kabul yang harus diucapkan antara wali atau wakilnya dengan mempelai pria atau calon suami. 

Pada rukun ini di dalamnya terdapat penangguhan tanggung jawab mempelai perempuan atau calon istri yang mulanya ditanggung oleh orang tua atau wali dan dilimpahkan kepada calon suami atau mempelai laki-laki yang dengan tanpa terpaksa menerimanya.

Dalam shigat ini pertanda bahwa seorang laki-laki siap untuk menafkahi istrinya baik nafkah dhohir berupa sandang, pangan, papan, dan nafkah batin berupa kebahagiaan dan kenyamanan. 

Disinilah inti dari adanya pernikahan dimana ikatan pernikahan adalah ikatan yang suci dan merupakan sebuah janji.

Sekian penjelasan mengenai rukun nikah yang harus dipenuhi agar pernikahan dapat berjalan dengan lancar dan tentuanya adalah keabsahannya. apabila rukun nikah tersebut kurang 1 saja maka akad tidak bisa berlangsung.

Mbak Fitri
Mbak Fitri Mahasiswa Universitas Jember Fakultas Pertanian Unej. Happy Bloggering, Travelling, and Cooking

Posting Komentar untuk "5 Syarat dan Rukun Nikah dalam Agama Islam (Penting untuk di Fahami)"