Persyaratan dan Cara Mendapatkan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)
Anda punya karya yang ingin di HKI-kan? Tetapi bingung dan tidak tahu cara mendapatkan HKI? HKI merupakan istilah yang diambil dari kepanjangan Hak Kekayaan Intelektual (intellectual property rights) atau (IPR).
Pengertian HaKI adalah produk atau hasil karya seseorang berupa produk maupun proses yang memiliki daya guna bagi banyak orang.
Dengan kata lain, peranan sebagai buah karya intelektual seseorang, dimana dari hasil karya intelektual tersebut dapat dipatenkan dengan Haki. Buat Anda yang ingin tahu cara mendapatkan haki, harus tahu terlebih dahulu macam-macam Haki, agar tidak salah mendapatkan Haki yang mana.
Pertama, terdapat Hak Cipta (copyright) dan hak kekayaan industri atau industrial property rights).
Pada Hak kekayaan industri ada beberapa elemen lain lagi, seperti Hak paten, hak desain industri, hak merek, hak penanggulangan praktik persaingan curang, hak desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang.
Jadi buat kamu yang memiliki haki yang termasuk salah satu dari keenam hak tersebut, bisa langsung mengurus hakinya. Agar ada perlindungan atas penemuan Anda.
Bisa dibilang orang yang menemukan sesuatu yang baru lebih sedikit daripada orang yang menikmati hasil penemuan itu. Itu sebabnya, wajar jika sedikit orang yang tahu cara mendapatkan haki itu bagaimana. Tentu saja bagi yang belum pernah mencoba dan melakukannya akan merasakan ribet dan sulit.
Padahal, cara mendapatkan haki tidak sesulit dan seribet yang sebenarnya. Langkah yang harus Anda lakukan cukup mengajukan permohonan. Adapun cara mengajukan permohonan yang bisa Anda pilih sesuai kemudahan yang Anda anggap lebih mudah.
Anda bisa mengajukan permohonan langsung ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan, lokasi ada di pusat (Jakarta) yang beralamatkan di Jl. H.R. Rasuna Said Kav 8-9, Jakarta Selatan 12940. Atau bisa juga Anda mengajukan permohonan lewat Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI yang sudah tersebar ada di seluruh Indonesia.
Cara mendapatkan haki ketiga, Anda mengajukan proposal lewat Kuasa Hukum Konsultan HKI terdaftar. Nah, cara ketiga ini paling banyak digunakan karena jika langsung ke pusat Direktorat Jenderal Haki terlalu jauh.
Berikut ini adalah Persyaratan dan Cara Mendapatkan HKI :
Persyaratan Mendaftar Hak Karya Intelektual
Karena ada banyak macam bidang haki, maka saat Anda ingin mengajukan Haki harus spesifik. Contoh sederhana nya adalah masalah pengajuan permohonan merek.
Seperti yang diatur di Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek ada syarat dan ketentuan yang perlu dipersiapkan. Cara selanjutnya adalah mengisi formulir terlebih dahulu.
Dilansir dari indonesia.go.id, inilah alur yang perlu Anda jalani sebelum mendapatkan HAKI.
1. Mengisi formulir
Langkah pertama yaitu mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas materai Rp6.000,00;
2. Mengajukan Surat Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Dengan mencantumkan
- nama, kewarganegaraan dan alamat penciptaan
- nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan - alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan
- tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali
3. Uraian Ciptaan (Rangkap 3)
Adapun syarat pemohon yang wajib dilampirkan yang disebutkan oleh UU Merek. Yaitu mencantumkan bukti pembayaran biaya permohonan, fotokopi kartu tanda penduduk pemohon, 24 lembar etiket merek yang dicetak di atas kertas dan perlunya bukti prioritas asli dan terjemahan dalam bahasa Indonesia, apabila permohonan diajukan menggunakan hak prioritas.
- Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan
- Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor
- Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonannya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut
- Melampirkan surat kuasa, bila mana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut
- Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam Wilayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI
- Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon
- Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak
Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya
Cara Mendaftarkan HKI
1. Alternatif Cara Mendaftarkan Hak Cipta
- Mendaftar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Datang langsung ke kantor wilayah kemenkumham dengan membawa dokumen persyaratan.
- Mendaftar secara online melalui laman https://e-hakcipta.dgip.go.id
2. Langkah-langkah Mengurus Hak Cipta Secara Online
- Masuk ke situs e-hakcipta.dgip.go.id
- Lakukan registrasi untuk mendapatkan username dan password.
- Login menggunakan username yang telah diberikan.
- Mengunggah dokumen persyaratan.
- Melakukan pembayaran setelah mendapatkan kode pembayaran pendaftaran hak cipta.
- Menunggu proses Pengecekan, Pengecekan dokumen persyaratan formal, Jika masuk kategori jenis ciptaan yang dikecualikan, dilakukan verifikasi, Mengunggah dokumen persyaratan.
- Approval, Sertifikat dapat diunduh dan dicetak sendiri oleh pemohon.
Prosedur Mendapatkan Haki
Memang tidak banyak orang yang tahu prosedur mendapatkan Haki karena sedikit orang yang menemukan produk paten atau semacamnya. Muncul masalah lain, banyak pula penemu atau pemilik paten tetapi sangat awam terkait pentingnya mendaftarkan Haki. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini akan membahas syarat atau prosedur mendapatkan haki karya intelektual.
Setelah Anda mengikuti cara mendapatkan haki dan sudah mengajukannya. Maka, Anda bisa mengecek dokumen paten yang Anda mohonkan bersifat terbarukan atau tidak lewat DJKHI dan kantor paten di luar negeri. Jadi, agar lolos pengajuan, pastikan haki yang Anda ajukan bersifat terbarukan.
Lantas, apa saja prosedur mendapatkan haki? Ada beberapa prosedur yang perlu dicatat. Tentu saja membuat proposal pengajuan paten yang menyiapkan beberapa unsur. Pertama judul invensi, kedua menyiapkan latar belakang invensi, ketiga deskripsi singkat karya intelektual yang ditemukan. Khusus gambar teknik, maka wajib terdapat deskripsi singkat yang disertai dengan abstrak dan klaim. Unsur-unsur kemudian disebut dengan spesifikasi paten.
Setelah pengajuan spesifikasi paten, beberapa bulan kemudian, Anda diminta untuk mengirimkan berkas surat-surat pemohon yang meliputi memasukan surat pernyataan hak, surat pengalihan hak, surat kuasa, fotocopy KTP/Identitas pemohon, fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir, fotokopi NPWP badan hukum, fotokopi KTP Atas nama permohonan badan hukum untuk ditandatangani surat pernyataan dan surat kuasa.
Jika kasusnya pengajuan haki keberatan. Maka anda bisa bisa mengajukan secara tertulis ke DJHKI. Umumnya cara mendapatkan haki memakan waktu setahun lebih. Persisnya memakan 18 bulan lama nya untuk kasus permohonan lancar.
Jika ada beberapa masalah dan kendala, seperti ada bantahan atau sanggahan dari pihak ketiga, maka pengurusan bisa memakan waktu lebih lama. Buat Anda yang masih penasaran kemana permohonan pendaftaran merek, anda bisa langsung mengunjungi di Ditjen HKI.
Buat Anda yang memiliki waktu luang lebih panjang, Anda bisa mengirimkan berkas secara mandiri dan sudah memiliki badan usaha sendiri, bisa mengajukan haki secara mandiri.
Sebaliknya, jika tidak bisa mengurus secara mandiri karena terkendala kelembagaan. Anda bisa kok mengikuti anggota.
Misal, anda memiliki karya paten berupa kekayaan intelektual buku, maka anda bisa mengirimkan naskah ke penerbit, maka secara otomatis pengajuan Haki akan dikelola dan diurus oleh pihak penerbit tersebut. Seperti Penerbit Deepublish yang menawarkan Jasa Pengurusan HaKi buat para penulis di Indonesia.
Demikian, semoga artikel di atas bermanfaat. Terimakasih.
Sumber referensi :
Posting Komentar untuk "Persyaratan dan Cara Mendapatkan HKI (Hak Kekayaan Intelektual)"