Tata Cara Shalat Tasbih: Hukum, Rakaat, Niatnya (Lengkap)
Shalat tasbih merupakan shalat 4 rakaat dengan mengucapkan kalimat tasbih sebanyak 300 kali. Tata cara atau metode shalat tasbih dikerjakan 4 rakaat, bisa sekali salam ataupun 2 kali salam (2 rakaat demi 2 rakaat). Dalam hal niat, hal tersebut bergantung metode pengerjaannya.
Selama shalat tasbih, seseorang akan mengatakan tasbih sebanyak tiga ratus kali. Ibadah ini bisa dilakukan pada malam ataupun siang. Kita disarankan untuk bisa mengamalkannya minimal sekali sepanjang hayat.
Hukum Shalat Tasbih
Ada perbandingan komentar ulama mengenai hukum shalat tasbih. Bagi sebagian ulama pemeluk Mazhab Syafi'i, hukum melaksanakannya ialah sunnah. Landasannya merupakan riwayat dari jalan Ibnu Abbas.
Riwayat tersebut menyatakan kalau Rasulullah saw. berkata tentang ibadah mulia ini kepada Abbas yang merupakan paman beliau. Riwayat itu berbunyi, “Pamanku, wahai Abbas, pamanku, sukakah paman, saya beri, saya ajari sepuluh jenis kebaikan yang bisa menghapus sepuluh jenis dosa?”
“Bila paman mengamalkan hal tersebut, dosa-dosa paman akan diampuni, baik yang mula ataupun yang akhir. Yang terjadi, ataupun yang segera tiba, serta yang disengaja ataupun tidak, yang kecil ataupun besar. Yang sembunyi-sembunyi ataupun yang tampak.”
“Sepuluh jenis kebaikan itu merupakan amalan shalat empat rakaat, serta tiap rakaat membaca surat Al-Fatihah serta doa. Apabila sudah selesai membacanya, dalam rakaat awal serta masih berdiri, bacalah ‘Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar" diulang lima belas kali banyaknya.”
“Kemudian rukuk, serta dalam keadaan rukuk membaca teks semacam itu sebanyak sepuluh kali, setelah itu menarik kepala pasca rukuk (iktidal), membaca itu juga sepuluh kali. Kemudian sujud membaca lagi sepuluh kali, sehabis itu menarik kepala pasca sujud (duduk antara 2 sujud) pula membaca sepuluh kali.”
“Kemudian sujud kembali dan membaca sepuluh kali lagi. Setelahnya, mengangkat kepala serta membaca tasbih sepuluh kali. Jumlahnya terdapat 75 kali tiap rakaat, paman bisa melaksanakannya dalam empat rakaat.”
Menyoal hukum shalat tasbih, tidak hanya komentar yang menyatakan kalau shalat ini sunah (dikerjakan, memperoleh pahala; tidak dikerjakan, juga tidak berdosa). Ada komentar lain juga, seperti mazhab Hambali, kalau shalat ini hukumnya boleh dikerjakan, namun tidak sunnah.
Landasannya ialah derajat hadis perkataan Nabi terhadap Abbas sebelumnya, yang dinilai dhoif. Kurang kredibel dan konkret dari runutan rawinya. Namun dalam hal hadis, perbedaan pendapat adalah hal yang maklum terjadi dan tidak semestinya harus bersitegang.
Bahkan ada komentar lain bahwa shalat tasbih sejatinya tidak disyariatkan. Ulama Ibnu Jauzi berkomentar kalau hadits mengenai shalat ini merupakan hadis maudlu. Dengan tegas, ulama asal Baghdad tersebut menyatakan hadis tersebut palsu adanya.
Walaupun demikian, tidak sedikit ulama yang berkomentar tentang hadits shalat tasbih tersebut selaku hadits shahih. Sehingga dalam pandangan umum, shalat ini hukumnya sunnah. Citra yang banyak didengar adalah sunah, maka hukum sunahlah yang paling kerap kita dengar.
Shalat tasbih dilakukan dengan empat rakaat, serta bisa diamalkan ketika siang hari ataupun malam hari. Ulama masyhur Imam Nawawi dalam kitabnya yang bertajuk Al-Adzkar memberi perbedaan pengamalan shalat tasbih tatkala siang hari serta malam hari.
Mengenai persoalan ini, shalat tasbih pada siang hari bisa dikerjakan dengan 2 tata cara. Yang pertama ialah empat rakaat dengan satu kali salam. Ataupun, bisa juga empat rakaat, dua kali dalam satu salam. Sedangkan, shalat tasbih pada malam hari dapat dikerjakan dengan format dua rakaat plus dua rakaat.
Lebih lanjut, Imam Nawawi mengatakan, “Apabila shalat diamalkan ketika malam hari, itu lebih kusukai apabila bersalam dalam 2 rakaat. Tetapi apabila (diamalkan) ketika siang hari, apabila ingin bersalam (dalam 2 rakaat) serta apabila ingin, boleh tidak mengucapkan salam jika dalam 2 rakaat.”
Baca juga:
- Bacaan Doa Santunan Anak Yatim
- 7 Aplikasi dan Layanan Membuat Twibbon Tahun Baru Islam 2022
- Bacaan Doa Sujud Syukur, Niat dan Tata Caranya (+Manfaat dan Hikmah)
Banyaknya Kalimat Tasbih dalam Shalat Tasbih
Sepatutnya, shalat tasbih yang disunnahkan Rasulullah saw. kepada Abbas bin Abdul Muthalib dipenuhi dengan kalimat tasbih hingga tiga ratus kali. Pengamalannya dapat dipecah ke dalam 4 rakaat. Maka, dengan demikian, tiap rakaat, seorang bakal membaca tasbih sebanyak 75 kali.
Jumlah tasbih tersebut, secara teknis, dibagi kembali dalam tiap gerakan shalat. Sehabis melafalkan Al-Fatihah serta surah pendek, lanjut dengan membaca tasbih sebanyak lima belas kali.
Sehabis itu, selesai tasbih rukuk, serta iktidal, dan tasbih sujud awal pengulangannya berbeda. Yakni sama dengan duduk antara 2 sujud, kemudian tasbih sujud kembali, serta duduk rehat saat sebelum berdiri guna meneruskan rakaat. Tasbih dibaca sepuluh kali banyaknya dalam tiap gerakan.
Rincian total rakaat tasbih kurun sekali shalat tasbih adalah berikut ini. Kita akan membaginya dalam urutan waktu tasbih dan jumlah tasbih yang diucapkan.
- Sehabis membaca Al-Fatihah serta pesan pendek (dalam keadaan berdiri): lima belas kali.
- Sehabis tasbih rukuk: sepuluh kali.
- Sehabis iktidal: sepuluh kali.
- Sehabis tasbih sujud awal: sepuluh kali.
- Sehabis duduk antara 2 sujud: sepuluh kali.
- Sehabis tasbih ketika sujud untuk kedua kalinya: sepuluh kali.
- Sehabis duduk rehat saat sebelum berdiri (saat sebelum memasuki rakaat anyar): sepuluh kali.
Total tasbih yang dilafalkan dalam satu rakaat adalah 75 kali.
Perlu kita ketahui, bahwa jumlah bacaan tasbih dalam empat rakaat secara keseluruhan yaitu ada 300 kali tasbih.
Niat Ketika Takbiratul Ihram
Bila kita hendak shalat tasbih dengan membaca niat berbahasa Arab, kita mesti yakinkan terlebih dulu metode shalat kita. Apakah shalat tasbihnya dilakukan dengan empat rakaat dengan satu kali salam ataupun empat rakaat dua kali salam (dua rakaat demi dua rakaat).
Bacaan yang harus dilafalkan ketika takbiratul ihram shalat tasbih empat rakaat dengan satu kali salam, yaitu seperti ini:
أُصَلِّيْسُنَّةَالتَسْبِيْحِأَرْبَعَرَكَعَاتٍلِلهِتَعَالَى
“Ushalli sunnat tasbīhi arba‘a rak‘ātin lillāhi ta‘ālā.”
Ayat tersebut memiliki makna: “Saya berniat menunaikan shalat sunnah tasbih 4 rakaat sebab Allah Ta’ala.”
Sementara itu, niat shalat yang harus dibaca jika 4 rakaat 2 kali salam, yakni:
أُصَلِّيْسُنَّةَالتَسْبِيْحِرَكْعَتَيْنِلِلهِتَعَالَى
“Ushalli sunnat tasbīhi rak‘ataini lillāhi ta‘ālā.”
Maksudnya, “Saya menyengaja sembahyang sunah tasbih 2 rakaat sebab Allah SWT".
Jika kita perhatikan secara cermat, bedanya hanya ada di satu frasa. Pada kata yang menyatakan jumlah rakaat, yakni “arba’a” dan “rak’ataini”. Dua kata tersebut melambangkan “empat” dan “dua rakaat”.
Tata Cara shalat Tasbih
Metode mengerjakan shalat tasbih pun tidak berbeda jauh dengan metode pengerjaan shalat lain. Bedanya hanyalah pada teks tasbih “Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar” dalam tiap gerakan shalat. Yang mana bergantung dengan metode mana yang telah diresmikan.
Urutannya sebagaimana sholat pada umumnya, hanya saja menyesuaikan metode mana yang kita pilih. Apakah dua kali salam, atau sekali salam. Dua-duanya sah-sah saja, pilih mana yang memudahkan bagi kita dalam mengamalkan ibadah mulia satu ini.
Ketika sebelum salam kala rakaat terakhir, entah rakaat kedua ataupun rakaat keempat, pembacaan tasbih diulang lima belas.
Sementara, saat sebelum mengucapkan salam, baiknya membaca tasbih dulu (Subhanallah wal hamdulillah walaa ilaaha illallah wallahu akbar) sebanyak sepuluh kali. Ini agar senantiasa dalam rakaat shalat tasbih, 75 kali bertasbih.
Posting Komentar untuk "Tata Cara Shalat Tasbih: Hukum, Rakaat, Niatnya (Lengkap)"