K3 Adalah: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya dalam Lingkungan Kerja
K3 adalah kepanjangan dari Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang pada dasarnya baru mulai diketahui secara luas di era ’70-an, terutama ketika Pemerintah RI sudah merilis Undang - Undang No. 1 tahun 1970 mengenai standar dalam Keselamatan Kerja. K3 ini tentu menjadi hal yang penting dalam lingkungan kerja untuk mencegah hal – hal atau kecelakaan yang tidak kita inginkan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja ini lebih banyak dikenal dengan K3 dan menjadi sebuah upaya dalam mengembangkan kerja sama, rasa pengertian, dan partisipasi efektif dari pengusaha atau pengurus dan tenaga kerja dalam lingkungan kerja untuk melaksanakan tugas serta kewajiban bersama dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja dengan tujuan melancarkan usaha produksi
K3 Adalah: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya
K3 adalah hal yang wajib dilaksanakan dalam lingkungan kerja, berikut pembahasannya:
Pengertian K3
“Pengertian keselamatan dan kesehatan kerja menurut Edwin B. Flippo, adalah pendekatan yang menentukan standar yang menyeluruh serta bersifat spesifik, penentuan kebijakan pemerintah atas kegiatan pelaksanaan perusahaan di tempat - tempat kerja serta pelaksanaan melalui surat panggilan, denda dan hukuman - hukuman lain.”
Dalam artian filosofis, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) ini adalah sebuah pemikiran dan upaya dalam menjamin keutuhan jasmani serta rohani tenaga kerja, pada khususnya, dan manusia dalam umumnya, hasil karya dan budaya menuju masyarakat adil dan makmur.
Sedangkan secara keilmuan K3 adalah sebuah bidang ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam usaha mencegah kemungkinan adanya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Berdasarkan peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 mengenai Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja memuat pengertian K3 dalam Pasal 1 ayat 2. Dalam pasal tersebut diketahui kalau Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah berbagai bentuk kegiatan yang bertujuan dalam menjaminan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, baik dari kecelakaan ataupun penyakit sehubungan dengan aktivitas kerja
Undang-Undang No. 1 tahun 1970 yang membahas soal Keselamatan Kerja menjadi dasar Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Koperasi No. 1 tahun 1978 mengenai keselamatan dan kesehatan kerja di industri penebangan kayu.
Sebelum peraturan tadi dibuat, banyak masyarakat yang sering rancu ketika memahami kepanjangan K3. Karena terdapat dua istilah lain yang juga memiliki singkatan K3.
Kepanjangan K3 yang pertama adalah Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan, yang dijadikan slogan pemeliharaan lingkungan pada tinggal masyarakat. Sedangkan yang Kedua, adalah K3 yang menjadi singkatan dari Kategori 3, yang menjadi salah satu pangkat bagi PNS dalam kelompok honorer.
Tetapi kepanjangan K3 yang ketiga, adalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja sekarang ini lebih umum dikenal dibandingkan dua sebutan lainnya. Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah salah satu instrumen atau bidang kerja penting yang harus dimiliki oleh tiap - tiap perusahaan dan tempat kerja dalam menjalankan aktivitasnya sehari - hari.
Tujuan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3)
Berikut tujuan yang ada dalam bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja berdasarkan Djamaludin Ramlan pada Dasar - Dasar Kesehatan Kerja (2006). Tujuan keselamatan kerja terdiri dari tiga hal, yaitu:
- Melindungi keselamatan karyawan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produktivitas nasional.
- Menjamin keselamatan setiap orang lain yang berada di tempat kerja.
- Memelihara sumber produksi dan mengatur penggunaannya secara aman dan efisien.
Sedangkan dalam tujuan kesehatan kerja (K3) terdiri dari empat point, yaitu:
- Menjaga serta meningkatkan kesehatan masyarakat pekerja di segala jenis lapangan pekerjaan setinggi mungkin, baik dalam hal fisik maupun mental, serta kesejahteraan sosial.
- Mencegah adanya gangguan kesehatan pada masyarakat pekerja dikarenakan keadaan atau kondisi pada lingkungan kerjanya, seperti kecelakaan akibat kerja.
- Memberikan perlindungan kepada para pekerja saat melaksanakan pekerjaan dan kemungkinan terjadinya bahaya karena faktor yang membahayakan kesehatan dalam tempat kerja.
- Menempatkan pekerja pada sebuah lingkungan pekerjaan berdasarkan kemampuan fisik serta psikis pekerjaan dan juga keterampilannya.
Penerapan K3 berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 dilakukan dalam Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Beberapa tujuan dari Penerapan Sistem Manajemen K3 adalah:
- Meningkatkan efektivitas kegiatan perlindungan K3, secara terstruktur, terencana, dan terintegrasi.
- Mengurangi dan menghindarkan risiko kecelakaan dan penyakit sehubungan dengan aktivitas pekerjaan, dengan melibatkan seluruh unsur di tempat kerja.
- Menciptakan keamanan dan kenyamanan lingkungan kerja, mewujudkan efisiensi, serta meningkatkan produktivitas.
Tiap - tiap poin pada tujuan K3 ini akan berkaitan satu sama lain. Penerapan SMK3 baru dapat dikatakan berhasil jika ketiga tujuan tersebut bisa dicapai seluruhnya.
Dari pendapat Suma’mur (1992), dikatakan kalau dalam berbagai pendekatan keselamatan dan kesehatan kerja antara lain akan diuraikan pentingnya perencanaan yang tepat, pakaian kerja yang tepat, penggunaan alat - alat perlindungan diri, pengaturan warna, tanda - tanda petunjuk, label - label, pengaturan pertukaran udara serta suhu dan juga usaha - usaha mengenai kebisingan.”
Berdasarkan dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 463/MEN/1993, tujuan dalam keselamatan dan kesehatan kerja adalah mewujudkan masyarakat serta lingkungan kerja yang aman, sehat dan sejahtera, dengan begitu dapat tercapai suasana lingkungan kerja dengan aman, sehat, dan nyaman dengan kondisi tenaga kerja yang sehat fisik, mental, sosial, serta aman dari kecelakaan.
Penerapan sistem K3 ini tidak cuma berlaku untuk para pekerja di internal perusahaan, namun juga terkait dengan efeknya dalam lingkungan eksternal. Selain itu Cakupan dari K3 ini juga sangat luas, karena meliputi kesehatan fisik dan mental, serta sosial.
Baca juga:
- Qasidah Burdah: Sejarah, Keutamaan, Cara Membaca dan Liriknya (Lengkap)
- Fasakh Adalah: Pengertian, Penyebab, dan Landasan Hukumnya dalam Islam
- 1 Mud Berapa Kilo Beras? Jangan Salah, Simak Penjelasan Lengkapnya
Manfaat K3 Adalah
Sistem manajemen Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) merupakan bagian dalam manajemen yang didalamnya meliputi organisasi, perencanaan, tanggung jawab pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang diperlukan dalam pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian, pemeliharaan, kebijakan K3 dalam rangka mengurangi resiko yang terkait dengan aktivitas kerja demi tercipta lingkungan kerja yang aman serta produktif.
Setelah mengetahui pengertian dan tujuan dari K3, tentu tidak lengkap apabila Anda tidak mengetahui manfaat dari K3 ini. Berikut pembahasannya:
Manfaat K3 untuk Pekerja
Pada lingkungan internal perusahaan, pekerja bisa memahami bahaya dan risiko pekerjaannya, mencegah adanya kecelakaan kerja, bertindak ketika kondisi darurat, dan dapat melaksanakan hak serta kewajibannya mengenai hal yang terkait dengan peraturan K3.
Selain itu, penerapan K3 ini juga dapat bermanfaat untuk personal para pekerja. Mereka bisa tetap memiliki penghasilan dan berkontribusi untuk ekonomi keluarga. Tidak cuma itu, manfaat K3 juga bisa menghindarkan pekerja dari penyakit yang bisa saja berasal dari tempat bekerja.
Manfaat K3 untuk Perusahaan
Untuk perusahaan, adanya K3 ini dapat membuat produktivitas jadi optimal pada berbagai keadaan. Dalam hal finansial, K3 bisa mengurangi pengeluaran, dalam hal biaya kesehatan serta asuransi pekerja.
Tidak cuma itu, perusahaan juga bisa memperoleh citra positif dari khalayak. dan pemerintah, karena penerapan K3 adalah hal yang wajib dilakukan dan sudah diregulasi dengan khusus. Atau dari masyarakat umum yang akan memberikan kepercayaan lebih, dan juga penghargaan pada perusahaan yang menjalankan K3 ini dengan baik.
Itulah pembahasan mengenai K3 adalah: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya. K3 ini tidak hanya bermanfaat untuk pekerja juga namun juga untuk perusahaan dan masyarakat luas
إرسال تعليق for "K3 Adalah: Pengertian, Tujuan dan Manfaatnya dalam Lingkungan Kerja"