Jelaskan Pengertian HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999! Berikut Jawabannya
Sebagai negara hukum, Indonesia adalah negara yang begitu menjunjung tinggi adanya Hak Asasi Manusia atau HAM. Indonesia juga memiliki banyak undang-undang yang mengatur HAM tersebut. Dengan sering pertanyaan yang muncul adalah jelaskan pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999.
Arti HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 bahwa manusia sebagai salah satu makhluk ciptaan Tuhan memiliki amanah tugas dalam mengelola dan memelihara alam semesta dengan tanggung jawab demi kesejahteraan bersama sehingga dibekali hak asasi manusia sebagai anugerah mutlak.
Jelaskan Pengertian HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999
Dapat dipahami jika dalam HAM, hak manusia sangatlah penting dan mendapatkan perlindungan hukum. Hak Asasi Manusia juga berhak untuk setiap manusia baik yang belum lahir maupun sudah lahir. Hak ini mutlak dimiliki tanpa bisa diganggu gugat oleh siapapun dan pihak manapun.
HAM adalah melekat pada setiap individu sebagai kodrat dan anugerah Tuhan. Siapapun harus menghormati, menjaga, melindungi, dan memeprtahankan HAM. Siapapun tidak boleh merampas, menghina, mengabaikan, mengurangi, ataupun merusak HAM.
Berikut untuk menjelaskan ringkasnya:
1. Berisi Hak dan Kewajiban
Pengertian Hak Asasi Manusia berdasarkan UU No 39 Tahun 1999 juga tidak terlepas dari hak dan kewajiban setiap manusia dalam kehidupan. Kewajiban yang dimaksud antara manusia satu dengan lainnya dalam kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
2. Melindungi Hak Lainnya
Dalam pertanyaan jelaskan pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 juga memunculkan pembahasan lainnya yakni tentang jenis dari HAM itu sendiri. HAM melindungi hidup, wanita, anak, berpendapat, dan juga mengembangkan diri.
3. Mendapat Perlindungan Hukum
Semua HAM mendapat perlindungan secara hukum oleh negara dan siapapun tak boleh mengingkari adanya HAM. Jika ada yang melanggar, maka sudah seharusnya mendapatkan sanksi sebagaimana berlaku.
4. Penerapannya Dalam Kehidupan Sehari-hari
Hal yang bisa Anda rasakan seperti hak hidup, hak untuk menikah, hak untuk bekerja, hak untuk meningkatkan taraf hidup, dan sebagainya adalah salah satu wujud dari adanya HAM dalam kehidupan yang juga beriringan dalam sehari-hari.
Baca juga:
- Menurut Konsep Geografis Pengertian Ruang Adalah? Ini Jawabannya
- Produk yang Dihasilkan Selain Produk Utama Merupakan Pengertian dari?
- Water Bath Adalah, Pengertian, Fungsi dan Cara Menggunakannya
Beberapa Kasus Pelanggaran HAM
Namun sayangnya, saat ini pelanggaran HAM menurut uu no 39 tahun 1999 juga masih banyak terjadi. Sebagai contoh banyaknya kasus pembunuhan, penindasan, dan juga penghalangan untuk hak lainnya. Tentunya ini akan membawa dampak yang buruk bagi berlangsungnya kehidupan.
1. Kerusuhan Tanjung Priok
Kerusuhan Tanjung Priok pada 1984 merupakan kasus viral pada masanya dimana pelanggaran HAM pertama kali terjadi di Indonesia. Kasus ini juga menyebabkan polemik kelanjutan karena 14 terdakwanya dinyatakan bebas dari kasus.
2. Pembunuhan Marsinah
Marsinah adalah salah satu aktivis sekaligus buruh pabrik pada Orde Baru. Ia tewas dengan penyiksaan setelah melakukan demo pada pabrik tempat ia bekerja karena tidak menaikkan upah sesuai edaran gubernur Jawa Timur. Kasusnya menjadi kasus beku belum terselesaikan.
3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus demo besar-besaran oleh mahasiswa tahun 1998 begitu meninggalkan banyak luka. Peristiwa ini adalah tragedi Trisakti dengan demo yang menyuarakan untuk Presiden Soeharto turun dari jabatannya. Dalam demo ini, 4 mahasiswa tewas tertembak.
4. Tragedi Semanggi
Kasus ini pada tahun yang sama 1998, dengan adanya protes masyarakat pada Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan rakyat sipil tewas sebanyak 17 orang pada Tragedi Semanggi I. Sedang Tragedi Semanggi II menewaskan 12 orang dengan 217 korban luka-luka.
Pertanyaan jelaskan pengertian HAM menurut UU No 39 Tahun 1999 seharusnya dipahami oleh semua masyarakat agar hal-hal yang melanggar HAM tidak terjadi. Tentulah hidup akan menjadi indah jika semua lapisan patuh pada aturan dan demi kesejahteraan bersama pula.
Posting Komentar untuk "Jelaskan Pengertian HAM Menurut UU No 39 Tahun 1999! Berikut Jawabannya"